Pernahkah kita membeli sesuatu bukan karena benar-benar perlu, tetapi karena takut dianggap ketinggalan? Ponsel baru, pakaian yang sedang tren, kendaraan, makan di tempat tertentu, atau liburan yang sebenarnya belum masuk kemampuan. Uangnya belum ada, tetapi keinginan sudah ada. Akhirnya, utang menjadi jalan keluar.

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya perlu direnungkan, bolehkah berutang untuk gaya hidup? Islam tidak mengharamkan utang. Ada keadaan ketika utang memang dibutuhkan, seperti biaya pengobatan, kebutuhan keluarga, pendidikan, atau modal usaha yang jelas perhitungannya. Namun, berbeda antara berutang karena kebutuhan dan berutang karena gengsi.

Allah berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. (QS. Al-A‘raf : 31).

Ayat ini menarik. Islam tidak melarang seseorang menikmati rezeki atau tampil baik. Yang dilarang adalah melampaui batas. Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah barang yang dibeli halal, tetapi juga bagaimana kita menggunakannya dan apa yang mendorong kita membelinya.

Kalau sebuah barang dibeli dengan cicilan hanya agar terlihat sukses di hadapan orang lain, kita patut berhenti sejenak. Jangan-jangan yang sedang kita beli bukan barang, melainkan pengakuan.

Rasulullah SAWpun mengajarkan agar persoalan utang tidak dianggap ringan. Dalam Shahih al-Bukhari no. 2397, dari Aisyah r.a., Nabi ﷺ berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang.

Ketika ditanya mengapa beliau sering berlindung dari utang, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang terlilit utang dapat terdorong berkata dusta dan mengingkari janji. Dalam fikih muamalah, utang-piutang disebut qardh. Akad ini pada dasarnya merupakan bentuk tolong-menolong. Rachmat Syafe’i menjelaskan bahwa qardh mempunyai rukun dan syarat yang harus diperhatikan, sehingga utang bukan perkara yang boleh dilakukan sembarangan.

Al-Qur’an bahkan memberi perhatian khusus terhadap transaksi utang. QS. Al-Baqarah : 282 memerintahkan agar utang yang memiliki tempo dicatat dengan jelas. Buya Hamka, dalam Tafsir Al-Azhar, menekankan pentingnya pencatatan tersebut untuk menjaga hak dan mencegah perselisihan.

Di zaman sekarang, persoalannya menjadi lebih rumit. Media sosial membuat kita setiap hari melihat gaya hidup orang lain. Kita melihat rumahnya, kendaraannya, pakaiannya, tempat makannya, perjalanannya. Tanpa sadar, kehidupan orang lain menjadi standar untuk menilai kehidupan kita sendiri. Padahal, kita hanya melihat hasil akhirnya, bukan cicilan yang mereka bayar, tekanan yang mereka rasakan, atau perjuangan yang mereka sembunyikan.

Ada satu hal lagi yang sering luput. Dalam fikih, cara berutangnya juga penting. Tidak semua “cicilan” otomatis sama hukumnya. Akad jual beli dengan pembayaran tangguh memiliki ketentuan tersendiri, sedangkan pinjaman yang mensyaratkan tambahan atas pokok utang masuk pembahasan riba dan harus dihindari. Karena itu, seorang Muslim jangan hanya bertanya, “Saya sanggup mencicil berapa?”, tetapi juga, “Akadnya bagaimana?”

Di sinilah pentingnya membedakan kemampuan dengan keberanian. Ada orang berani mengambil cicilan karena merasa gaji bulan depan masih ada. Padahal hidup tidak selalu berjalan sesuai rencana. Sakit, kehilangan pekerjaan, kebutuhan keluarga, atau keadaan darurat bisa datang tanpa diundang. Cicilan yang awalnya terasa ringan dapat berubah menjadi beban ketika pemasukan terganggu.

Karena itu, sebelum berutang, coba ajukan tiga pertanyaan kepada diri sendiri: Apakah ini kebutuhan atau sekadar keinginan? Apakah saya benar-benar mampu membayarnya sampai lunas? Dan, kalau tidak ada seorang pun yang melihat, apakah saya masih ingin membelinya? Pertanyaan terakhir sering kali paling jujur.

Hidup sederhana bukan berarti hidup kekurangan. Menunda membeli sesuatu juga bukan berarti gagal. Kadang-kadang, keputusan paling dewasa adalah mengatakan, “Saya belum mampu.”

Islam mengajarkan keseimbangan. Harta boleh dinikmati, tetapi jangan sampai hati diperbudak oleh keinginan. Apa yang kita miliki seharusnya menjadi alat untuk menjalani kehidupan dengan baik, bukan ukuran nilai diri.

Jangan sampai kita terlihat kaya di mata manusia, tetapi setiap bulan kehilangan ketenangan karena mengejar penampilan. Pada akhirnya, gaya hidup yang paling mahal bukanlah yang membuat kita terlihat hebat, tetapi yang membuat kita kehilangan kebebasan. Maka, kalau harus memilih antara terlihat mampu dan benar-benar mampu, belajarlah memilih yang kedua. Karena dalam hidup, ketenangan jauh lebih berharga daripada sekadar terlihat bergaya. (Amrul Pahmi)